Pengertian Dasar Safety
Safety berasal dari bahasa Inggris yang
artinya keselamatan. Kata-kata safety sudah sangat popular dan dipahami
oleh hampir semua kalangan. Bahkan sebagian besar perusahaan
lebih suka menggunakan kata safety dari pada keselamatan. Misalnya hampir
semua perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur memiliki Departemen Safety
atau Safety Departement. Safety dapat diartikan sebagai suatu kondisi
dimana seseorang terbebas dari kecelakaan
atau bahaya
baik yang dapat menyebabkan kerugian secara material dan spiritual.
Penerapan safety pada umumnya berkaitan dengan pekerjaan sehingga safety lebih cenderung diartikan keselamatan kerja. Bahkan saat ini safety sudah tidak dapat dipisahkan dengan kesehatan (Health) dan lingkungan (Environment) atau yang lebih dikenal dengan Safety Health Environment (SHE), ada juga yang menyebutnya Occupational Health & Environment Safety (OH&ES). Maka secara lebih luas safety dapat diartikan sebagai kondisi dimana tidak terjadinya atau terbebasnya manusia dari kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang dihasilkan oleh suatu proses industri.
Penerapan safety pada umumnya berkaitan dengan pekerjaan sehingga safety lebih cenderung diartikan keselamatan kerja. Bahkan saat ini safety sudah tidak dapat dipisahkan dengan kesehatan (Health) dan lingkungan (Environment) atau yang lebih dikenal dengan Safety Health Environment (SHE), ada juga yang menyebutnya Occupational Health & Environment Safety (OH&ES). Maka secara lebih luas safety dapat diartikan sebagai kondisi dimana tidak terjadinya atau terbebasnya manusia dari kecelakaan, penyakit akibat kerja dan kerusakan lingkungan akibat polusi yang dihasilkan oleh suatu proses industri.
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi
bahaya atau risiko
yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin
terjadi. Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah
menghindari resiko
sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara sistimatis
(systematic), dan dalam kerangka pikir kesistiman (system oriented).
Sistem
Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dasar hukum penerapan SMK3 ditempat
kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi
bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi
yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran,
pencemaran dan penyakit akibat kerja adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaanya
yaitu:
1.
Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.
Peraturan Perundangan lainnya yang
berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas.
Salah satu fungsi dari manajemen
disemua tingkatan adalah kontrol. Ada tiga faktor yang menyebabkan kurang
baiknya kontrol dari manjemen, yaitu:
1.
Kebijakan
K3 yang tidak tepat.
2.
Program K3
yang tidak memenuhi standar atau persayaratan
3. Implementasi
program yang tidak sepenuhnya di jalankan atau didukung oleh pekerja.
Secara garis besar program K3 meliputi
hal-hal dibawah ini:
1.
Kepemimpinan
dan administrasinya
2.
Manajemen
K3 yang terpadu
3.
Pengawasan
dan control
4.
Analisis
pekerjaan dan procedural
5.
Penelitian
dan analisis pekerjaan
6.
Training
bagi pekerja
7.
Pelayanan
kesehatan bagi pekerja
8.
Penyediaan
alat pelindung diri (APD)
9.
Peningkatan
kesadaran pekerja terhadap K3
10. Sistem
audit
11. Laporan
dan pendataan.
sumber
Komentar
Posting Komentar